Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, disambut langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius P.S Wibowo, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menjaring masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait rencana perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Komisi XIII DPR RI tengah menggali perspektif dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi dalam revisi undang-undang tersebut.

“Masukan dari daerah seperti Bangka Belitung sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa revisi UU ini benar-benar berpihak pada perlindungan korban dan saksi, serta sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Sugiat dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, perwakilan LPSK, serta unsur masyarakat sipil. Diskusi difokuskan pada tantangan implementasi perlindungan hukum bagi korban dan saksi di daerah, serta usulan perbaikan terhadap ketentuan hukum yang ada saat ini.

Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo menyambut baik kehadiran Komisi XIII dan menyampaikan sejumlah catatan penting mengenai perlunya penguatan mandat LPSK, peningkatan anggaran, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam perlindungan saksi dan korban.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkaya substansi revisi undang-undang, agar perlindungan hukum bagi saksi dan korban kejahatan semakin efektif, humanis, dan berkeadilan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp