Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para akademisi dan ahli hukum dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025), dengan tujuan untuk menyerap masukan dari kalangan akademisi terhadap RUU tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya adanya pembaruan hukum yang menyeluruh, termasuk perubahan dalam struktur substantif, substansi, serta tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
“Dalam banyak kasus, masyarakat yang tidak memahami hukum harus berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum yang sangat menguasai hukum, tanpa didampingi pengacara. Ini sangat rawan terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Bimantoro juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun. Ia menilai perlu adanya keseimbangan dan mekanisme check and balance yang kuat guna mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Pembaruan hak dan kewajiban bagi saksi, tersangka, maupun korban juga harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU KUHAP. Ini akan kami pertimbangkan secara serius dalam penyusunan isi RUU ke depan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, hadir sebagai narasumber dari kalangan akademisi hukum antara lain Prof. Andi Muhammad Asrun, Dr. Muhammad Rullyadi, dan Dr. Chairul Huda.