Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa lembaga survei tetap diperbolehkan merilis hasil survei politik meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik tengah dibahas DPR. Ia menekankan bahwa RUU tersebut tidak membatasi kegiatan survei politik.
“Boleh saja, kenapa tidak boleh? Survei politik tetap silakan dilakukan, karena tidak termasuk yang diatur dalam lingkup RUU Statistik,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bob menjelaskan, RUU Statistik lebih difokuskan pada penguatan validitas data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) demi mendukung perencanaan pembangunan nasional yang tepat sasaran.
“Pembangunan memerlukan data valid. Nah, validitas itu sumbernya dari BPS, terutama dalam bidang ekonomi. Informasi statistik yang kuat penting agar arah pembangunan jelas,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan, pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) dalam RUU ini bersifat pengawasan internal terhadap BPS, bukan sebagai lembaga yang akan mengatur atau mengintervensi lembaga survei politik.
“DSN itu fungsinya pengawasan terhadap BPS saja, bukan melakukan aktivitas di luar itu, apalagi mengatur survei politik,” ujarnya.
Bob menambahkan, DSN nantinya terdiri dari unsur masyarakat umum dan akademisi, dan tidak memiliki kewenangan terhadap kegiatan survei politik yang dilakukan lembaga non-pemerintah.
“Tidak ada campur tangan DSN dalam survei politik. Itu di luar ranahnya,” tegas Bob.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyampaikan bahwa dalam RUU Statistik, DSN akan memiliki kewenangan memberi sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara statistik yang melanggar ketentuan. Namun, Bob Hasan menegaskan bahwa ketentuan itu tidak ditujukan untuk lembaga survei politik.