DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ketua Pansus, M. Endipat Wijaya, menyatakan bahwa RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang telah disetujui DPR melalui Rapat Paripurna pada 10 September 2024.
“Pengelolaan ruang udara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, dan kepentingan nasional lainnya,” ujar Endipat di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan, lonjakan jumlah penerbangan turut mendorong urgensi regulasi ini. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah keberangkatan meningkat dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta dalam beberapa tahun terakhir. Proyeksi IATA bahkan menempatkan Indonesia sebagai pasar penerbangan domestik keempat terbesar dunia pada 2030.
Saat ini, pengaturan ruang udara masih tersebar di berbagai regulasi sektoral, seperti UU Penataan Ruang, UU Wilayah Negara, dan UU Penerbangan. Menurut Endipat, kondisi ini menyebabkan disharmoni antar lembaga dan tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer.
“RUU ini diharapkan menjadi payung hukum terpadu yang mengharmonisasikan seluruh aspek pengelolaan ruang udara,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Pansus akan melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor pertahanan dan penerbangan sipil, dalam proses pembahasan RUU guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.