Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Meski Komisi XIII merupakan komisi baru di DPR RI, Sugiat menyatakan tekadnya agar seluruh dugaan kejahatan yang dilakukan oleh mantan perwira polisi itu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).

“Semangat kami adalah memastikan bahwa semua bentuk kezaliman, kebiadaban, dan kesewenang-wenangan tidak berhenti sebatas isu media. Harus ada tindakan nyata, pelaku kejahatan harus dihukum setimpal, dan korban berhak atas keadilan seadil-adilnya,” kata Sugiat, Kamis (22/5/2025).

Pada Selasa lalu, Komisi XIII DPR RI menggelar audiensi dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, yang sejak awal aktif mengadvokasi kasus tersebut.

Sugiat berharap pertemuan tersebut bukan menjadi yang pertama dan terakhir, melainkan menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

“Pembahasan ini tidak cukup dilakukan sekali. Masalah ini perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan, sehingga kami akan menjadwalkan pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk potensi kolaborasi dengan Kepolisian Federal Australia (AFP), yang disebut turut berperan dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang melibatkan mantan Kapolres tersebut.

“Masih terbuka kemungkinan untuk melibatkan hukum internasional dalam penanganan kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak dipermainkan,” tutup Sugiat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp