Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojek online dengan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.

“Dengan berbagai pertimbangan serta masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk para pengemudi ojek online, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana menyusun Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” ungkap Dasco, Selasa (20/5/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa DPR melalui Komisi V akan mengambil langkah nyata dengan mengadakan rapat bersama perwakilan transportasi online.

“Untuk merealisasikan undang-undang tersebut, Komisi V DPR RI pada hari Rabu, 21 Mei 2025, akan menerima perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan menyampaikan aspirasinya kepada DPR,” tuturnya.

Melalui Rapat Dengar Pendapat, diharapkan DPR memperoleh masukan yang komprehensif agar proses penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online berjalan sesuai harapan.

“Diharapkan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini dapat memberikan masukan yang komprehensif sehingga pembuatan naskah akademik dan pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online dapat berjalan sebagaimana diharapkan semua pihak,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp