Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan premanisme yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat Hukum Anti Premanisme di Gedung DPR RI, Jumat (9/5/2025).

Rahul menegaskan bahwa langkah-langkah memberantas premanisme merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum dan upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia menyebut tindakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam program “Asta Cita”, yang menekankan pentingnya kehidupan yang harmonis dan aman.

“Aksi premanisme seperti pungutan liar, intimidasi, hingga kekerasan jalanan kini makin meluas dan meresahkan. Ini bukan hanya soal kenyamanan publik, tapi juga berpotensi menghambat investasi,” ujar Rahul.

Ia menambahkan bahwa premanisme bisa menjadi hambatan bagi para investor yang ingin membuka pabrik atau usaha di Indonesia. Rahul mengaku sering menerima pengaduan dari warga, khususnya pedagang kecil di daerah pemilihannya, Riau, yang menjadi korban premanisme berkedok debt collector.

“Tindakan seperti ini jelas mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Rahul pun menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan. Ia mendorong masyarakat agar berani melapor jika menemukan tindakan-tindakan mencurigakan.

“Melalui langkah konkret ini, kita harap masyarakat bisa hidup lebih tenang dan terbebas dari ancaman premanisme,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp