Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai memberikan apresiasi atas langkah cepat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) dalam menindaklanjuti laporan terkait kasus penahanan ijazah dan pemotongan gaji pekerja di salah satu toko fesyen di Yogyakarta.

Legislator Gerindra itu juga terus berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus ketenagakerjaan dan melindungi pekerja yang ada di Yogyakarta.

“Gerindra DIY akan terus mengawal setiap kasus ketenagakerjaan dan memastikan negara hadir dalam melindungi para pekerja dari praktik-praktik yang tidak manusiawi,” tegas Anton Prabu, Jumat (9/5/2025).

Dalam komunikasi resmi dengan Kepala Disnakertrans DIY, Bapak Arya, disampaikan bahwa pihak perusahaan telah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan ijazah karyawan paling lambat pada Rabu, 14 Mei 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak-hak pekerja.

Disnakertrans DIY juga menyampaikan komitmen kuat untuk terus memproses berbagai aduan ketenagakerjaan yang masuk, termasuk persoalan pemotongan gaji dan tunjangan hari raya (THR), guna memastikan para pekerja menerima haknya secara adil dan menyeluruh.

Dengan ini, Partai Gerindra menegaskan dukungan penuh terhadap setiap langkah hukum dan administratif yang berpihak pada keadilan serta kesejahteraan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp