Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI bukanlah bentuk keistimewaan atau ajang pamer.
“Perlu kami tegaskan, TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI bukanlah untuk gaya-gayaan. Justru ini menjadi bentuk pengawasan publik terhadap anggota DPR. Jika terjadi pelanggaran hukum, TNKB khusus ini mempermudah identifikasi sehingga sanksi dapat diterapkan dengan lebih cepat,” ujar Imron dalam kunjungan kerja sosialisasi penggunaan TNKB Khusus DPR RI di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025).
Imron menjelaskan bahwa penggunaan TNKB khusus tersebut merupakan bagian dari hak keprotokolan yang memiliki dasar hukum kuat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang MD3, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 5 Tahun 2024.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa meskipun memiliki dasar hukum, penggunaan TNKB khusus harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab anggota dewan.
“TNKB ini sejatinya adalah alat transparansi. Di era keterbukaan saat ini, kinerja DPR RI selalu berada dalam sorotan publik. Karena itu, kami di MKD berkepentingan menjaga kehormatan dan citra baik lembaga legislatif,” pungkas Imron.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan oleh MKD DPR RI. Ia berharap kegiatan ini dapat mempererat kerja sama dan komunikasi antara Polrestabes Bandung dan DPR RI dalam menjalankan tugas masing-masing.