Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan harapannya agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan dalam masa jabatan DPR RI periode 2019–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR segera merespons dan menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam periode ini,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Meski demikian, Muzani tidak memberikan kepastian apakah pembahasan RUU tersebut dapat dirampungkan mengingat masa jabatan DPR akan berakhir pada 1 Oktober 2024.
Secara terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Presiden dengan mempertanyakan urgensi percepatan pembahasan RUU tersebut. Ia meminta agar pertanyaan mengenai dampak percepatan pembahasan ditujukan langsung kepada Presiden.
“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan ke Pak Presiden,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.
Puan juga tidak secara tegas menyatakan apakah DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU tersebut di sisa masa sidang 2024. Ia hanya menegaskan bahwa pembahasan RUU harus memenuhi seluruh syarat formil dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara terbuka mendorong DPR agar mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dorongan ini disampaikan dalam konteks respons cepat DPR terhadap RUU Pilkada, yang sebelumnya dibatalkan pengesahannya di tengah penolakan publik.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset telah mandek selama lebih dari satu dekade sejak pertama kali disusun pada 2008. Pada 2023, RUU ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, dan Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023, tertanggal 4 Mei 2023, kepada DPR untuk membahas RUU tersebut.