Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Namun demikian, tidak semua utang UMKM akan dihapus. Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria khusus bagi UMKM yang dapat memperoleh penghapusan utang tersebut.

“Saya ingin menyampaikan agar kita memiliki persepsi yang sama. Program ini adalah bentuk simbolis dari keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo, kepada para pelaku UMKM khususnya di sektor pertanian dan perikanan yang jumlahnya sekitar satu juta orang,” ujar Maman, Selasa (5/11/2024).

Ia menambahkan bahwa penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang memiliki tunggakan di bank milik negara (Himbara).

“Batas maksimal utang yang bisa dihapus adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Tapi perlu saya tegaskan, ini khusus untuk UMKM sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19,” jelasnya.

Maman menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku bagi UMKM yang benar-benar tidak lagi memiliki kemampuan membayar, sudah jatuh tempo, dan hutangnya telah diproses penghapusbukuan oleh bank Himbara.

“Jadi yang dihapuskan ini betul-betul pelaku UMKM yang tidak memiliki kemampuan bayar lagi, dan kebanyakan hutangnya sudah macet selama lebih dari 10 tahun,” tegas Maman.

Ia juga menekankan bahwa UMKM yang masih memiliki kemampuan bayar tetap harus menyelesaikan kewajiban secara normal.

Berdasarkan Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria piutang macet yang dapat dihapus tagih meliputi:

  • Nilai pokok utang maksimal Rp500.000.000,00 per debitur.
  • Utang telah dihapusbukukan minimal lima tahun saat PP mulai berlaku.
  • Utang tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit.
  • Tidak ada agunan atau agunan tidak memungkinkan untuk dijual, atau agunan sudah dijual tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman.
Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp