Komisi XIII DPR RI mengadakan audiensi dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pertemuan ini membahas pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, penguatan kelembagaan, anggaran, dan implementasi kebijakan daerah.

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, mendukung penuh kemitraan antara Komisi XIII dan KND dalam perspektif hak asasi manusia.

“Kami sangat bergembira jika KND menjadi bagian dari Komisi XIII. Kami akan mendorong agar KND bisa segera masuk dalam kemitraan dengan kami,” ujarnya.

Sugiat juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembukaan kembali anggaran Komnas Disabilitas yang saat ini diblokir.

“Kami akan berusaha agar anggaran yang diblokir bisa dibuka kembali untuk memaksimalkan tugas Komnas Disabilitas,” tegas Sugiat.

Diketahui, Komnas Disabilitas mengalami pemblokiran anggaran sebesar Rp3 miliar dari total Rp6,9 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, Sugiat juga meminta data terkait peraturan daerah dan rencana aksi daerah yang belum berpihak pada disabilitas, serta penganggaran APBD daerah yang belum inklusif.

Komisioner Komnas Disabilitas menyampaikan bahwa dengan tugas yang mencakup seluruh Indonesia, anggaran yang dimiliki sangat terbatas. Mereka berharap dukungan DPR, khususnya Komisi XIII, untuk memperjuangkan anggaran yang memadai.

KND juga mengajak DPR untuk menjadi contoh dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja, sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan sektor swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Terakhir, KND mengadvokasi penggunaan istilah yang tepat dan perubahan paradigma dari charity-based menjadi right-based, yang mengakui penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam semua sektor dan harus dilibatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek. Inklusivitas di semua aspek kehidupan menjadi kunci agar tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp