Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian pengaduan dari para eks-konsumen Meikarta. Ia memastikan BAM DPR RI akan memantau secara ketat hingga pengembalian dana diselesaikan sepenuhnya, sesuai tenggat waktu yang telah dijanjikan, yakni 23 Juli 2025.
“Hari ini kami menerima kunjungan dari eks-konsumen Meikarta. Beberapa dari mereka menyampaikan keluhan terkait proses pembayaran dan refund yang belum tuntas,” ujar Obon kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2025).
Obon menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga batas waktu yang ditentukan sambil melakukan verifikasi terhadap data dan laporan konsumen. Jika hingga 23 Juli tidak ada penyelesaian yang tuntas, BAM DPR RI akan mengambil langkah konkret.
“Jika sampai 23 Juli tidak ada penyelesaian, maka atas dasar pengaduan tersebut, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Salah satu isu utama yang disorot dalam RDPU tersebut adalah adanya kekurangan dalam nilai pengembalian dana. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat selisih signifikan antara nilai refund yang dijanjikan dan yang diterima konsumen. Dalam satu kasus, misalnya, konsumen seharusnya menerima Rp283 juta, namun hanya mendapatkan Rp277 juta.
“Yang kami harapkan adalah pengembalian dana secara penuh. Kami akan mendalami lebih lanjut alasan di balik potongan tersebut,” tambah Obon.
Meski demikian, BAM DPR RI belum membawa permasalahan ini ke rapat tingkat yang lebih tinggi karena masih berada dalam tahap verifikasi. Obon menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pemerintah maupun pengembang terkait.
Ia juga mencatat adanya laporan dari eks-konsumen yang merasa dirugikan karena nilai refund tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kami perlu memastikan terlebih dahulu apakah selisih tersebut berasal dari kesalahan pihak perusahaan atau konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra itu menginformasikan bahwa periode penerimaan pengaduan masih dibuka hingga 1 Juni 2025. Ia mengimbau para konsumen untuk segera menyampaikan aduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Kami tidak akan pasif. Komunikasi dengan para pihak akan terus kami lakukan agar hak-hak konsumen benar-benar bisa dipenuhi,” tutup Obon.