Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni, menegaskan bahwa sistem pendidikan Indonesia telah tertinggal dalam mengikuti perkembangan teknologi. Ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah sangat mendesak.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja Komisi X DPR RI bersama LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah di Semarang, Rabu (30/4/2025).
“UU Sisdiknas sudah berusia 22 tahun dan banyak pasalnya tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pendidikan,” ujarnya.
Menurut Ali, dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, sistem pembelajaran saat ini sudah sangat bergantung pada perangkat digital, platform daring, dan bahkan kecerdasan buatan (AI). Oleh karena itu, UU Sisdiknas harus diperbarui agar adaptif terhadap era digital.
“Pendidikan berbasis teknologi bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Revisi UU ini harus mengakomodasi realitas tersebut,” tambahnya.
Legislator Gerindra itu juga menyampaikan bahwa revisi ini perlu diselaraskan dengan undang-undang lain, seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama adalah memastikan revisi tersebut menyentuh seluruh aspek pendidikan secara komprehensif, bukan sekadar tambal sulam.
Ali juga menekankan pentingnya mengadopsi AI dalam sistem pendidikan nasional. Meski penggunaannya masih terbatas, AI dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
“AI bisa jadi terobosan besar dalam pendidikan ke depan. Ini harus dibahas serius,” tegasnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Ali, terbuka terhadap masukan dari semua pihak, termasuk dari perguruan tinggi, agar revisi UU Sisdiknas benar-benar bermanfaat dan menjawab tantangan zaman.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri,” pungkasnya.