Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Pupuk Indonesia, PT Pertamina, PT PLN, dan Perum Bulog.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas legislasi sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“RUU ini disusun untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Politikus Partai Gerindra ini juga menepis anggapan bahwa DPR kurang melibatkan publik dalam proses legislasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran BUMN dan keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam setiap tahapan penyusunan undang-undang.

“Anggapan bahwa DPR tidak transparan dan minim partisipasi publik adalah keliru,” tegasnya.

Bob Hasan menambahkan, Baleg terus menggandeng berbagai pihak agar RUU Statistik dapat menjawab tantangan zaman serta meningkatkan kualitas data nasional secara akuntabel dan komprehensif.

“Setiap penyusunan undang-undang selalu kami upayakan melibatkan pendapat publik,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp