Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti kekosongan hukum yang masih membelit status para pengemudi ojek online (ojol). Ia mengkritisi penggunaan istilah “pekerja mitra” oleh platform digital, yang dinilai menjadi tameng untuk menghindari kewajiban perlindungan terhadap para pengemudi.
“Yang kita hadapi adalah kekosongan hukum. Status pekerja yang dibungkus dalam kemitraan ini tidak seharusnya diterima begitu saja,” kata Kawendra dalam audiensi BAM DPR dengan Koalisi Ojek Online di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Kawendra menilai, istilah “pekerja mitra” sering dimanfaatkan untuk menihilkan hak-hak dasar pengemudi, seperti jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan berpihak pada pekerja.
Ia juga mencontohkan Inggris dan Spanyol sebagai negara yang telah lebih dahulu mengakui status formal pengemudi ojol, sehingga mereka berhak atas perlindungan hukum dan kesejahteraan.
“Kita bisa belajar dari Inggris dan Spanyol. Ketika status pekerja diberikan, maka kepastian hukum dan perlindungan menjadi nyata,” tegasnya.
Dalam konteks Indonesia, politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyebut bahwa Komisi VI DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Ia berkomitmen membawa isu ojol ke dalam pembahasan Panja tersebut, termasuk persoalan pemotongan biaya harian (BH) yang dinilai merugikan pengemudi.
Kawendra menegaskan, perjuangan para pengemudi tidak akan berhenti di forum diskusi BAM semata. Ia memastikan isu ini akan diteruskan ke komisi-komisi terkait, yakni Komisi I (ekonomi digital), Komisi V (transportasi), Komisi IX (ketenagakerjaan), dan Komisi VI (platform digital dan regulasi usaha).
“Kita harus bicara strategis, bukan hanya diskusi. BAM hadir sebagai wadah utama untuk mendorong langsung ke pimpinan dan komisi-komisi terkait,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kawendra menyampaikan harapan agar perjuangan para pengemudi ojol tidak sia-sia. Ia berjanji akan terus mengawal proses hingga hadir regulasi konkret yang mampu menjamin martabat dan kesejahteraan para pengemudi di tengah arus ekonomi digital.