Anggota DPRD Lampung Selatan, Farizal Purba, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Program ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Farizal menegaskan bahwa program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.
“Ini kesempatan baik, jangan disia-siakan. Saya mengajak masyarakat, baik pemilik mobil maupun sepeda motor yang pajaknya mati, agar segera memanfaatkan program pemutihan ini. Bayar pajak sekarang supaya kedepannya lebih tenang saat berkendara,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Farizal menjelaskan, dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan. Sementara itu, seluruh denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda jasa raharja, akan dihapuskan.
Politisi Fraksi Gerindra itu menilai program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
“Kita patut mengapresiasi langkah Bapak Gubernur. Ini bentuk kepedulian kepada warga sekaligus upaya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan,” tambahnya.
Ia pun berharap masyarakat Lampung Selatan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Juli 2025.