Masukan dari publik masih terbuka luas untuk penyempurnaan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebelum dibahas lebih mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa pembahasan materi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah dilakukan dalam beberapa pertemuan awal.
“Karena kami ingin penyempurnaan UU Pemilu ini benar-benar sesuai dengan harapan publik, maka Komisi II DPR RI mengundang para ahli, pakar, dan pegiat demokrasi dalam proses penyusunannya,” ujar Bahtra, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan publik.
“Sejauh ini kami sudah dua kali menggelar diskusi di Komisi II. Masih ada waktu yang cukup panjang untuk menyempurnakannya, dan kami ingin benar-benar merumuskan RUU yang kuat dan berpihak pada rakyat,” tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa proses pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa demi menghasilkan UU Pemilu yang lebih baik dan berkualitas.
“Inilah mengapa prosesnya memerlukan waktu dan terus dikawal. Kami ingin UU Pemilu ini menjadi produk legislasi yang mampu memperkuat demokrasi kita ke depan,” tutup Bahtra.