PT Pupuk Indonesia Holding Company bekerja sama dengan Kementerian Pertanian RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran Pupuk Subsidi bagi seluruh distributor pupuk se-Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (17/4/2025) di Auditorium Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh, Ir. H. TA Khalid, MM; Yahdeva Ammurabi, SP, perwakilan dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI; Aswin Anshary, Manager Penjualan Wilayah Aceh PT Pupuk Indonesia; Ir. Cut Huzaimah, MP, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh; serta Marzuki, SE, MM, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Provinsi Aceh.

Hadir pula perwakilan dari aparat penegak hukum, seperti Kompol Adegita Rahmadi, SH, S.I.K, MH dari Polda Aceh, Fakhri, SH dari Intelkam Kejati Aceh, serta Ketua Asosiasi Distribusi Pupuk Indonesia (APDI), Mulky Mansur, bersama seluruh distributor pupuk dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.

Dalam sambutannya, Ir. H. TA Khalid menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap harga pupuk bersubsidi agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun HET tersebut adalah Rp2.250/Kg untuk pupuk Urea, Rp2.300/Kg untuk pupuk NPK, dan Rp800/Kg untuk pupuk organik.

“Saya berharap tidak ada lagi pihak yang mempermainkan harga pupuk subsidi di Aceh. Mari kita kawal bersama agar pupuk sampai ke tangan petani dengan harga sesuai ketentuan,” tegas TA Khalid.

Menanggapi hal tersebut, Ketua APDI, Mulky Mansur, menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban harga pupuk subsidi. Ia menegaskan bahwa asosiasi siap menindak tegas kios atau distributor yang menjual di atas HET, termasuk menjatuhkan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja sama.

“Kami akan menindak kios-kios yang tidak patuh. Ketertiban distribusi adalah kunci agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Mulky.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan distributor dalam mewujudkan tata kelola pupuk subsidi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada petani.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp