Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa poin krusial dalam revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah penerapan sistem merit dalam pengembangan karier ASN. Ia menyoroti pentingnya memberi peluang bagi ASN di daerah yang memiliki kompetensi tinggi untuk dapat berkarir hingga ke tingkat pusat.

“Kenapa RUU ASN penting untuk dibahas? Karena kami ingin sistem merit benar-benar diterapkan. ASN Eselon II atau III di daerah yang punya kompetensi dan kapasitas memadai harus punya kesempatan meniti karir hingga ke pusat,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menilai, selama ini masih banyak ASN berkualitas di daerah yang terhambat karirnya karena keterbatasan akses terhadap promosi jabatan nasional.

“Promosi jabatan selama ini tidak merata. Kami ingin mereka yang punya kompetensi dan kualitas bagus juga bisa naik level, tidak hanya berkutat di daerah,” tegasnya.

Bahtra juga membantah anggapan bahwa revisi UU ASN akan memberikan ruang bagi presiden untuk melakukan sentralisasi birokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap promosi tetap akan berlandaskan pada kualifikasi, kapasitas, dan persyaratan yang objektif.

“Tidak benar kalau ini disebut sentralisasi. Presiden tidak bisa asal tunjuk. Semua tetap berdasarkan persyaratan dan kompetensi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Revisi lanjutan ini diarahkan untuk memperkuat sistem karier berbasis merit, memperluas mobilitas talenta ASN, dan mendorong pemerataan sumber daya manusia aparatur di seluruh wilayah Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp