Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, khususnya di Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kantor Perwakilan Komnas HAM di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025).
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah belum terealisasikannya kompensasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Komisi XIII menilai, penyelesaian kasus ini merupakan langkah penting dalam penegakan HAM serta upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Kunjungan kerja ini adalah bentuk komitmen kami bersama Komnas HAM untuk hadir dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kami menerima berbagai masukan, termasuk persoalan yang hingga kini belum dituntaskan oleh negara,” ujar Sugiat.
Ia menambahkan, penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh harus menjadi prioritas, baik dari segi kebijakan maupun implementasi di lapangan, agar tercipta keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan.
Komisi XIII DPR RI berharap hasil pertemuan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh selama kunjungan ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi lembaga negara terkait dalam mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kasus-kasus HAM secara menyeluruh.