Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Rahayu Saraswati, membahas Grand Design Pembangunan Ekonomi Kreatif ke depan.

Menteri Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa Rencana Induk Ekonomi Kreatif (RINEKRAF) akan berakhir pada Desember 2025 dan akan digantikan dengan pembaruan grand design yang berlaku hingga 2045. Pendekatan baru ini akan dievaluasi setiap lima tahun, sesuai dengan periodisasi RPJMN.

Dalam RPJMN 2025-2029, sektor ekonomi kreatif ditargetkan berkontribusi 8,0–8,4% terhadap PDB nasional, dengan peningkatan ekspor sebesar 6% dan investasi sebesar 7,0–8,0%. Rencana Induk Ekonomi Kreatif mencakup delapan program unggulan, termasuk Ekraf Kaya, Ekraf Data, dan Pasar Ekraf.

Komisi VII DPR RI memberikan beberapa rekomendasi, antara lain pentingnya melibatkan komunitas dan generasi muda dalam penyusunan, serta memastikan dokumen mencakup kebijakan, sasaran, dan strategi yang jelas. Komisi VII juga mendorong koordinasi dengan kementerian terkait untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pengusaha ekonomi kreatif.

Selain itu, Komisi VII menekankan pentingnya memperluas pasar pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan, perlindungan usaha, dan keberlanjutan bisnis. Mereka juga mengusulkan pembentukan Dana Abadi untuk pelatihan dan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

“Dukungan terhadap sektor ekonomi kreatif harus menyeluruh, dari hulu ke hilir, agar memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sara.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan Grand Design Ekonomi Kreatif yang baru dapat menjadi peta jalan yang komprehensif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp