Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, meminta kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (pemda) untuk tetap membayar gaji honorer yang lulus CPNS dan PPPK tahun 2024 dan 2025 hingga terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan mereka sebagai PNS dan PPPK.
“Kami meminta pemda serta kementerian dan lembaga untuk tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK,” ujar Bahtra dalam rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa gaji tersebut sangat membantu honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK dalam mengurus proses pengangkatan mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Terutama bagi honorer yang lulus PPPK. Mereka paling lambat akan diangkat pada Oktober 2025, sehingga gaji tersebut sangat dibutuhkan selama masa menunggu dan proses pengangkatan mereka,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan Bahtra menanggapi keputusan pemerintah yang mempercepat proses pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.