Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Anggota Baleg DPR RI, T.A. Khalid, menyampaikan bahwa RUU ini mendapat perhatian serius dari berbagai fraksi, termasuk Fraksi Partai Gerindra, dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Khalid menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai bentuk eksploitasi, seperti perdagangan manusia, perbudakan, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
“Fraksi Partai Gerindra memberikan perhatian mendalam agar pekerja migran Indonesia terlindungi dari segala bentuk eksploitasi,” ujar Khalid dalam rapat Baleg, Senin (17/3/2025).
Khalid juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola dan kelembagaan dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Beberapa poin penting dalam RUU ini antara lain perubahan nomenklatur kementerian, penambahan kategori pekerja migran, layanan terpadu satu atap, pendampingan hukum, pembentukan kantor pelayanan di negara penempatan, badan layanan umum (BLU), pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan PMI.
Fraksi Partai Gerindra berharap RUU ini akan memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi pekerja migran Indonesia dan mempermudah persyaratan bagi calon pekerja migran.
“Kami menyetujui RUU ini dilanjutkan ke sidang paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.