Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pertemuan ini membahas sistem hukum pidana Inggris, khususnya penerapan restorative justice, sebagai referensi dalam finalisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
“Kami menerima masukan dan saran, serta melakukan studi perbandingan dengan negara lain,” ujarnya.
Salah satu topik penting dalam diskusi adalah penerapan restorative justice di Inggris yang terbukti membantu mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Di Inggris, restorative justice mengedepankan penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi antara pelaku dan korban, serta sanksi alternatif seperti kerja sosial. Penerapan ini telah membantu menurunkan angka residivisme hingga 14% dan mengurangi beban keuangan negara dalam pengelolaan penjara.
Di Indonesia, per Januari 2025, jumlah narapidana mencapai lebih dari 270.000 orang, sementara kapasitas lapas hanya sekitar 135.000 orang. Hal ini menyebabkan berbagai masalah, seperti kondisi lapas yang tidak layak, tingginya kekerasan, dan terbatasnya rehabilitasi bagi narapidana.
Komisi III DPR berharap dengan mempelajari sistem hukum Inggris, mereka dapat menemukan solusi untuk mengurangi beban lapas, terutama bagi pelaku kejahatan ringan yang bisa diselesaikan di luar sistem pemasyarakatan.
“Kami ingin segera menyelesaikan, agar KUHP baru dapat menjawab tantangan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Diskusi ini diharapkan dapat mendorong penerapan konsep restorative justice dalam revisi KUHP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif di Indonesia.