Komisi VI DPR RI menyatakan akan memanggil PT Pertamina (Persero) terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang dilakukan oleh Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), yaitu Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini direncanakan akan berlangsung pada hari Rabu (12/3/2025) di DPR RI. Pasalnya, kasus korupsi yang diduga berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023 ini diperkirakan merugikan negara hingga hampir Rp 1 kuadriliun.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, melalui rilis media yang dikutip oleh Parlementaria di Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Kasus Pertamina ini mengejutkan kita semua. Kemarin teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami akan memanggil Pertamina pada 12 Maret nanti untuk menanyakan perkembangan kasus ini,” tutur Andre.

Ia menjelaskan bahwa Komisi VI DPR RI baru akan memanggil PT Pertamina Patra Niaga, mengingat sebelumnya Komisi XII sudah melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Diketahui, Komisi XII adalah salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

Usai pertemuan tersebut, pihak Komisi VI DPR RI juga akan memperdalam isu korupsi dalam konteks pengawasan sektor perdagangan, pengawasan persaingan usaha, serta pengelolaan BUMN.

“Kenapa kami panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah memanggil, dan mereka sekarang sedang bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kami memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan jawaban. Tentu, Komisi VI sebagai mitra akan memanggil, rencananya pada 12 Maret,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Andre menambahkan bahwa Komisi VI DPR RI tidak hanya akan membahas skema blending bahan bakar minyak (BBM) terkait kasus korupsi tersebut, tetapi juga akan membahas persiapan PT Pertamina dalam menghadapi momentum Hari Raya Lebaran.

“Kami juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp