Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, mendesak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus intimidasi yang dialami wartawan Mistar, Dedy Irawan, saat meliput di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebagai mantan wartawan, Fauzi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
“Wartawan itu pilar keempat demokrasi yang dilindungi UU dalam menjalankan tugas. Jika ada yang menghalangi, apalagi sampai mengintimidasi, itu jelas pidana. Saya minta kasus ini segera diproses dan diusut tuntas,” tegas Fauzi, Jumat (28/2/2025).
Pria yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini menambahkan bahwa hukum tidak memandang pengecualian.
“Siapapun pelakunya harus dihukum, tanpa terkecuali. Jika perlu, polisi bisa mengecek rekaman CCTV atau memanggil saksi di lokasi,” ujarnya.
Fauzi mengungkapkan bahwa kasus kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan harus diusut hingga tuntas, agar wartawan merasa dilindungi dalam menjalankan tugasnya.
“Masyarakat harus paham, wartawan tidak bisa diintimidasi atau dihalang-halangi saat bertugas. Jika ada yang salah, sampaikan dengan cara yang baik, tanpa kekerasan. Jika pemberitaan salah, berikan hak jawab,” tambahnya.
Dedy Irawan, 23 tahun, wartawan Mistar, melaporkan kasus intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan pada Selasa (25/2/2025). Dedy mengaku diteror oleh orang tak dikenal saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. Setelah tidak dihiraukan, Dedy dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.
Laporan pengaduan Dedy tercatat dengan Nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.