Usai sidak ke SPBU Pertamina Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025), Komisi XII DPR RI melanjutkan sidaknya ke SPBU Shell yang terletak tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Sidak ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, untuk memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di pasaran, khususnya perbandingan antara Pertamax milik Pertamina dan Supershell milik Shell.
Bambang Haryadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sampling ulang rutin untuk memastikan kesesuaian kualitas produk BBM yang dijual.
“Ini hanya sampling ulang untuk memastikan tidak ada bias. Kami akan coba di beberapa tempat, tidak hanya di Pertamina, tetapi juga di SPBU Shell, VIVO, dan KR,” ujar Bambang.
Setibanya di SPBU Shell, Bambang Haryadi bersama Anggota Komisi XII DPR RI lainnya, seperti Rokhmat Ardiyan (Fraksi Gerindra), Ratna Juwita Sari (Fraksi PKB), dan Aqib Ardiansyah (Fraksi PAN), yang didampingi tim Lemigas, langsung melakukan uji sampling terhadap produk Supershell. Proses serupa sebelumnya dilakukan di SPBU Pertamina untuk memastikan kualitas Pertamax.
Bambang Haryadi menekankan bahwa setiap produk BBM, baik Pertamax maupun Supershell, telah melalui proses sertifikasi dan pengujian ketat oleh Kementerian ESDM dan Lemigas.
“Produk ini sebelum sampai ke SPBU sudah melalui proses sertifikasi sesuai dengan standar Kementerian ESDM,” jelasnya.
Setelah melakukan uji visual, Bambang Haryadi menyimpulkan bahwa Pertamax dan Supershell tampak serupa. Namun, keputusan akhir mengenai kualitas kedua jenis BBM tersebut akan ditentukan setelah hasil uji laboratorium keluar.
“Kasat mata, Pertamax dan Supershell sama. Namun, kita tunggu hasil uji lab untuk konfirmasi lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan sidak ini, Komisi XII DPR RI berharap dapat memastikan bahwa kualitas BBM yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan jaminan kepada masyarakat mengenai standar kualitas bahan bakar yang mereka konsumsi. Komisi XII juga berkomitmen untuk terus mengawasi produk BBM demi melindungi kepentingan dan keamanan konsumen.