Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa perobohan Hotel Purajaya di Batam secara hukum tidak sah, karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas dugaan penyerobotan lahan oleh BP Batam.

RDPU tersebut melibatkan kelompok masyarakat adat Melayu yang diwakili sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam, Megat Rury Afriansyah; Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara, Azhari; tokoh adat, Said Andi; dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu, Tok Maskur.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu (26/2/2025). Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum perobohan hotel tersebut yang melibatkan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan.

“Yang saya tahu, eksekusi itu harus dikoordinir oleh pengadilan dengan dasar putusan pengadilan. Oleh karena itu, penegak hukum setempat diundang untuk ikut mengamankan proses pengosongan, itu kalau eksekusi,” ujar Habiburokhman.

“Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya), saya enggak tahu apa istilahnya, saya tidak mengenal istilah hukum yang memungkinkan perobohan tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi,” tambahnya.

Terkait peristiwa tersebut, politikus dari Partai Gerindra itu mendorong agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kasus mafia lahan di Batam.

“Kami akan mendorong pembentukan Panja untuk mengawasi kasus ini,” tegas Habiburokhman.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp