Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, mengusulkan adanya aturan yang memberikan sanksi bagi maskapai penerbangan yang melayani jamaah haji jika melanggar ketepatan waktu penerbangan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menurut Husni, sanksi tersebut dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Tentunya hukuman ini akan kita masukkan dalam rancangan undang-undang. Sanksi tersebut disesuaikan dengan kerugian yang dialami jamaah haji maupun Dirjen PHU Kemenag,” ujar Husni.

Husni menekankan bahwa ketidaktepatan waktu penerbangan seringkali merugikan jamaah haji. Jika terjadi keterlambatan dalam waktu lama, jamaah tidak dapat kembali ke hotel untuk menunggu, yang menambah ketidaknyamanan.

Ia berharap aturan sanksi ini dapat mencegah permasalahan yang sama terulang di masa mendatang.

“Jangan sampai kejadian-kejadian yang sama terus berulang dengan alasan operasional,” tegasnya.

Menanggapi permasalahan ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap maskapai penerbangan haji pada tahun 2025.

“Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap maskapai yang menjadi mitra kami,” ujar Hilman.

Pengetatan pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan dari jamaah haji terkait keterlambatan penerbangan dan ketidaknyamanan selama perjalanan menuju dan dari Arab Saudi.

Dengan adanya usulan sanksi bagi maskapai yang melanggar ketepatan waktu, serta pengawasan yang lebih ketat dari Kemenag, diharapkan kualitas layanan penerbangan haji dapat meningkat dan memberikan kenyamanan bagi para jamaah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp