Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perkara pidana lainnya secara cepat dan tuntas.

“Saya mengapresiasi kinerja Polda Jatim dan Kejati Jatim yang mampu menyelesaikan perkara dengan cepat dan profesional. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang transparan dan berintegritas,” ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik dengan Kapolda Jatim Komjen Pol Imam Sugianto dan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Gedung Mahameru, Polda Jatim, Jumat (21/2/2025).

Legislator Gerindra itu menyoroti capaian Polda Jatim dalam penyelesaian kasus Tipikor selama periode 2022–2025, yang berhasil menyelesaikan 401 kasus, menempatkan Polda Jatim di peringkat ketiga nasional dalam penyelesaian kasus korupsi pada 2024. Selain itu, Polda Jatim juga berhasil mengembalikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan, yaitu Rp107,7 miliar dari kasus Tipikor dan Rp370,7 miliar dari sektor pertambangan.

Bimantoro juga memberikan catatan kepada Kejati Jatim agar lebih mengoptimalkan pengembalian aset negara. “Saya berharap aset-aset yang disita dapat dikembalikan sebagai pendapatan negara,” ujarnya.

Kejati Jatim, pada periode 2022–2024, telah menyetorkan hasil penyelesaian barang sitaan dan rampasan sebesar Rp17.499.038.043, yang mencakup 1.154 aset, termasuk sepeda motor, ponsel, pupuk urea, mobil, tanah dan bangunan, serta barang lainnya.

Bimantoro menambahkan bahwa kunjungan kerja Komisi III DPR bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum serta memastikan optimalisasi pelayanan hukum dan publik di wilayah Jawa Timur.

“Kami mendukung agar program Asta Cita Presiden Prabowo menjadi prioritas kerja, dengan fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan, pelayanan hukum yang transparan, dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp