Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat. Martin menilai keputusan ini sebagai langkah tegas terhadap pelaku korupsi.
“Ini sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” kata Martin, Kamis (13/2/2025).
Menurut Martin, vonis yang lebih berat dari putusan pertama yang hanya 6,5 tahun menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. Ia berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” tegas Martin.
Ia menyebut vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI sebagai presiden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, kata Martin, kedepan tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.
“Ini merupakan momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Vonis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.