Anggota Komisi XII DPR RI, H. Rokhmat Ardiyan, memastikan distribusi LPG 3 kg kembali lancar setelah instruksi dari Presiden Prabowo. Rokhmat mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi panic buying akibat kurangnya sosialisasi terkait sistem distribusi baru.
“Panic buying terjadi karena masyarakat kaget, namun setelah instruksi Pak Prabowo, distribusi LPG lancar dan pengecer bisa berjualan kembali. Ini memberi kelegaan bagi masyarakat,” ujar Rokhmat, Selasa (11/2/2024).
Legislator Gerindra ini menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menertibkan distribusi LPG dengan meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Dengan sistem baru ini, pembeli akan terdata dalam sistem Pertamina, yang diharapkan mencegah pengoplosan dan memastikan harga LPG tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kebijakan ini bertujuan mengendalikan distribusi dan harga LPG, serta mencegah pengoplosan. Komisi XII mendukung penuh instruksi Presiden, karena kepentingan rakyat lebih penting. Dengan distribusi yang lancar, kita berharap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan tercapai,” tegasnya.
Rokhmat, yang mewakili Jawa Barat X, menambahkan bahwa distribusi LPG di daerahnya telah kembali normal setelah instruksi presiden. Masyarakat pun merasa lebih tenang.
“Distribusi sudah lancar, tidak ada kelangkaan. Masyarakat di dapil saya merasa aman dan mengapresiasi respon cepat Presiden,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa transisi pengecer menjadi sub pangkalan akan memberikan kontrol yang lebih baik terhadap distribusi dan harga LPG.
“Dengan sub pangkalan, distribusi lebih terkontrol dan harga tetap terkendali. Kami tidak ingin ada yang membeli dengan harga lebih tinggi dari HET. Pemerintah ingin menjaga stabilitas ekonomi dan mencapai pertumbuhan 8 persen,” jelas Rokhmat.
Terkait evaluasi kebijakan, Rokhmat menambahkan bahwa registrasi sub pangkalan dilakukan bertahap dan mengingatkan agar tidak ada pungutan liar.
“Pengecer akan terdaftar di sistem Pertamina dan mendapat kartu sebagai sub pangkalan. Kami berharap tidak ada oknum yang memungut biaya tambahan. Pertamina harus mengawal agar mekanisme ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.