Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025). Rapat ini membahas pemecatan Valyano Boni Raphael, calon Bintara Polri yang dikeluarkan enam hari sebelum pelantikannya pada 3 Desember 2024.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan dasar hukum pemecatan Valyano, mengingat ketidakhadirannya dalam jam pelajaran disebabkan oleh alasan medis yang sah. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Valyano hanya mencapai 19%, jauh di bawah batas 50% yang biasanya dijadikan alasan pemecatan, dan disertai bukti medis yang seharusnya dapat diterima oleh lembaga pendidikan.
“Jika ketidakhadiran Valyano disebabkan sakit, bukan indisipliner, keputusan ini perlu ditinjau ulang,” ujar Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudy Ferdiansah, menjelaskan bahwa Valyano dikeluarkan karena tidak memenuhi standar minimal kehadiran. Namun, pihak keluarga Valyano menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh perawatan medis di rumah sakit, bukan kelalaian.
Komisi III juga mengkritisi metode penilaian kesehatan Valyano yang didasarkan pada informasi tidak langsung. Mereka menilai keputusan tersebut tidak didukung oleh observasi langsung dan hanya mengandalkan laporan yang belum terverifikasi secara ilmiah.
“Keputusan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” tegas Habiburokhman.
Komisi III DPR menegaskan tanggung jawabnya untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan akan mengundang pihak terkait untuk merumuskan keputusan yang lebih adil.
Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari keluarga Valyano yang merasa dirugikan oleh keputusan SPN Polda Jabar. Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan memastikan keputusan yang diambil berlandaskan prinsip keadilan.