Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan maksud revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberi kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang telah disahkan dalam rapat paripurna.

Evaluasi ini bisa mencakup pemberhentian jabatan jika dianggap melanggar aturan. Bob Hasan menyampaikan hal ini usai revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, yang menambahkan pasal 228A tentang kewenangan DPR untuk mengevaluasi calon pejabat yang telah disahkan melalui rapat paripurna.

“Revisi ini memberi DPR kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah mengikuti fit and proper test di DPR,” ujar Bob Hasan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Evaluasi bisa dilakukan secara berkala, terutama jika kinerja pejabat tidak sesuai. Bob Hasan memberi contoh penerapan Tatib ini pada calon hakim Mahkamah Agung (MA).

“Evaluasi juga mengarah pada pemberhentian atau kelanjutan jabatan pejabat yang telah diparipurnakan, seperti halnya pada hakim MA,” jelasnya.

Meskipun demikian, regulasi terkait evaluasi masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

“Proses ini adalah kewenangan DPR, tetapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi dan kemungkinan rekomendasi pemberhentian,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp