Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk segera menyusun strategi deteksi dan mitigasi ancaman guna memberantas praktik judi online (judol).

Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, menyoroti kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat, yang membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online, untuk beroperasi dengan bebas.

“Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu atau identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online,” jelas Sumail, Rabu (29/1/2025).

Sumail menyatakan, penertiban sistem SIM card prabayar bisa menjadi langkah penting dalam pencegahan dan penanggulangan judi online. Menurutnya, jika sistem ini ditertibkan, masalah judi online dapat segera diatasi.

“Saya yakin jika SIM card prabayar ditertibkan agar tidak disalahgunakan untuk judi online, permasalahan ini akan segera selesai,” ungkapnya.

Sumail juga menilai, banyak oknum yang menggunakan data pribadi, seperti NIK dan KK, untuk kepentingan judi online. Oleh karena itu, penertiban SIM card prabayar bisa menjadi solusi efektif untuk meminimalkan praktik tersebut.

“Penertiban SIM card prabayar adalah salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online, selain menutup server atau situs judi online,” tambahnya.

Lebih lanjut, anggota legislatif dari dapil Jawa Timur III ini menyampaikan bahwa penertiban kartu SIM prabayar akan membatasi akses para pemain dan bandar judi online dalam membuat kartu SIM baru.

“Untuk memberantas judi online, tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini akan hilang, cuma persoalannya operator mengejar profit,” tegas Sumail.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp