Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, meminta aparat keamanan mengungkap pelaku teror bom molotov di Kantor Media Jubi pada 16 Oktober 2024.

“Teror ini tidak boleh berlanjut. Kebebasan pers harus dijaga,” kata Mandenas, Sabtu (25/1/2025).

Sebagai wakil rakyat yang membidangi hukum, HAM, dan penanggulangan terorisme, Mandenas menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Ada hukum yang mengatur kita semua, jadi tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Mandenas juga mengingatkan agar pelaku teror terhadap media Jubi terus dikejar dan keamanan harus tegas. Ia mengajak masyarakat yang merasa tersinggung dengan pemberitaan media untuk meminta klarifikasi, bukan menggunakan intimidasi.

“Jika ada pelanggaran, aparat harus bertindak tegas,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Polda Papua melimpahkan berkas kasus bom molotov ke Detasemen Polisi Militer (Denpomdam) XVII/Cenderawasih. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan, menyatakan siap membantu pihak Kepolisian untuk mengungkap pelaku, dan akan menindak tegas prajurit TNI yang melanggar hukum, berdasarkan bukti yang akurat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp