Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mendukung agar Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) berada di bawah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI). Putih Sari menyebut bahwa fungsi Atnaker sejalan dengan tugas Kemen P2MI untuk melindungi dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan.

“Karena sudah menjadi kementerian, kami mendukung Atnaker berada di bawah Kemeng P2MI karena tugas Atnaker adalah melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan, serta berperan untuk mencari peluang kerja di negara tersebut,” jelas Putih Sari, Kamis (23/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Atnaker dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan serta melindungi PMI di luar negeri. Dalam Pasal 45, Atnaker diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Luar Negeri. Sementara itu, dalam Pasal 22 ayat (4), tugas dan wewenang Atnaker diatur dalam Peraturan Presiden, namun hingga saat ini, peraturan tersebut masih belum diterbitkan.

Srikandi Gerindra ini juga mengungkapkan bahwa Atnaker perlu dibentuk di setiap negara penempatan pekerja migran. Putih Sari mendorong Kemen P2MI untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait mengenai pembentukan Atnaker.

“Sangat perlu Atnaker dibentuk di negara penempatan karena tugas pokok dan fungsi Atnaker sudah jelas,” terangnya.

Penempatan Atnaker di setiap negara penempatan PMI dianggap sangat penting. Hal ini, menurut Putih Sari, menunjukkan komitmen negara dalam melindungi pekerja migran.

“Saya kira sangat perlu Atnaker ada di setiap negara yang terdapat Pekerja Migran Indonesia. Ini adalah tanda bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja migran,” jelas Putih Sari.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp