Komisi IV meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berhati-hati dalam menangani kasus pagar laut sepanjang 8 kilometer di Bekasi. Pasalnya, pemilik pagar tersebut sudah memiliki surat izin lengkap dan telah melakukan ganti rugi terhadap nelayan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Kartika Sandra Desi, menyampaikan bahwa pagar laut di Bekasi berbeda dengan kasus serupa di Tangerang, Banten.

“Ini harus lebih hati-hati karena pemilik pagar juga memegang perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pemda Jawa Barat,” kata Kartika dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kartika mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut di Bekasi merupakan investor yang berencana membangun pelabuhan di kawasan tersebut. Bahkan, pemilik pagar telah menunjukkan sebagian surat izin yang cukup lengkap beserta Sertifikat Hak Milik (SHM).

Selain itu, anggota dari Fraksi Gerindra ini menyebutkan bahwa proses ganti rugi terhadap nelayan sudah dilakukan, dan separuh kawasan yang dipagari telah ditimbun dengan tanah.

Meski kehadiran pelabuhan di wilayah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, DPR meminta pemerintah untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan ekosistem laut. Terlebih lagi, pemagaran ini juga dinilai menghambat operasional PLTU yang berada di sekitar wilayah tersebut.

Untuk itu, DPR meminta KKP untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti hal tersebut, mengingat proses pembangunan sudah berjalan separuh jalan.

“Terakhir, kami berharap KKP dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan ruang laut, dari daerah hingga pusat, jangan sampai viral dulu baru kita tahu,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp