Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang kali ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang ini, sehingga pada masa sidang berikutnya, RUU tersebut dapat segera dibahas sebagai RUU Inisiatif DPR.
“Kami menargetkan agar UU KUHAP yang baru dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026. Pengesahan KUHAP sangat penting karena merupakan hukum formil yang mendukung pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP,” kata Habiburokhman, Rabu (22/1/2025).
Seperti diketahui, UU KUHP yang baru mengandung semangat perbaikan revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, UU KUHAP yang baru nantinya juga harus mencerminkan nilai-nilai tersebut.
“Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP. Salah satu masukan yang paling banyak adalah perlunya perbaikan terkait institusi penahanan, sehingga tidak sembarangan bagi penyidik untuk menahan seseorang. Diusulkan untuk ada mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa terlebih dahulu oleh hakim praperadilan, yang kemudian memutuskan apakah penahanan dapat dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, salah satu substansi dalam pembahasan RUU KUHAP adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan hak untuk perawatan kesehatan. Untuk itu, Komisi III akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini.