Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut diperoleh dalam rapat pleno yang digelar pada Senin malam (20/1/2025) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RUU ini direncanakan untuk dibawa ke rapat paripurna guna melanjutkan tahapan pembahasan lebih lanjut.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa RUU Minerba ini perlu diproses secara lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap penyusunan ini dapat dilanjutkan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk penyempurnaan,” ujarnya dalam keterangan pers setelah rapat pleno.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Namun, usulan ini mendapat catatan agar dilakukan kajian yang lebih mendalam sebelum diterapkan.

“Kami harus memastikan bahwa substansi RUU ini matang dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk para ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait,” kata Bob Hasan.

RUU Minerba yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor mineral dan batubara di Indonesia. Dengan revisi ini, diharapkan peran masyarakat semakin diperkuat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk mendukung kesejahteraan bersama.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp