Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus piutang macet bagi UMKM di perbankan milik negara dan menyatakan siap mengawal implementasinya.

Menurut Hj. Rahmawati, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam meringankan beban masyarakat, terutama UMKM yang merupakan penggerak perekonomian Indonesia. Namun, dia juga menekankan perlunya pengusaha UMKM bertanggung jawab dalam mengelola keuangan mereka agar tidak tergantung pada kebijakan serupa di masa depan.

“Pengelolaan keuangan yang baik harus terus disosialisasikan agar UMKM tidak hanya mengandalkan kebijakan penghapusan piutang,” ujarnya, Jumat (10/1/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang berlaku bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain piutang maksimal Rp 500 juta dan masuk dalam daftar hapus buku Himbara selama lima tahun.

Hj. Rahmawati juga menjelaskan bahwa pengusaha UMKM yang telah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak memenuhi syarat penghapusan piutang karena sudah memiliki jaminan. Sebagai alternatif, UMKM dapat mengakses fasilitas KUR dengan bunga 6 persen tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta.

Sebagai perwakilan rakyat, Hj. Rahmawati berkomitmen untuk mengawal dan memberikan informasi terkait program ini kepada masyarakat, terutama pengusaha UMKM.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp