Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga konstitusionalitas hukum dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada 2024, yang dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025.

Menurut Bahtra, MK harus memutuskan perkara berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi.

“Harapan kami, MK memutuskan perkara sesuai prinsip konstitusi dan berperan sebagai penjaga konstitusi untuk tegaknya konstitusionalisme hukum,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Bahtra juga menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari kedewasaan demokrasi. “Apapun yang diputuskan MK, kita harus hormati dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap para hakim konstitusi menjaga integritas agar kepercayaan publik terhadap MK tetap terjaga. “Kami percaya para hakim MK memiliki integritas yang tinggi,” tambahnya.

Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pada Rabu dengan metode sidang panel, terdiri dari tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh tiga hakim konstitusi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga 16 Januari 2024, sedangkan sidang mendengarkan jawaban dari KPU dan keterangan dari pihak terkait dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Hingga saat ini, MK telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang mencakup 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Facebook
Twitter
WhatsApp