Anggota Komisi I DPR RI, Elnino Husein Mohi, mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
Elnino heran mengapa MK baru mengambil keputusan untuk menghapus ketentuan tersebut setelah sekian lama.
“Kalau sekarang MK memutuskan presidential threshold menjadi 0%, maka pertanyaan saya pribadi adalah, kenapa tidak dari dulu keputusan ini diambil?” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Elnino juga mengingatkan bahwa partainya, Gerindra, telah lama mengusulkan agar ambang batas minimal presidential threshold sebesar 20 persen dihapus.
“Sejak awal, Gerindra sudah meminta agar PT menjadi 0%. Yang menetapkan 20% justru kesepakatan antar partai politik yang dituangkan dalam UU. Nah, Gerindra hanya menghormati UU itu,” jelasnya.
Legislator Gerindra ini menegaskan bahwa para kader Partai Gerindra telah didoktrin untuk melaksanakan Undang-Undang (UU), baik itu sesuai dengan kepentingan mereka atau tidak.
Bagi Gerindra, tidak ada masalah jika MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.
“Sekali lagi, kami di Gerindra didoktrin untuk melaksanakan UU, terlepas dari apakah itu sesuai dengan kepentingan kami atau tidak,” tuturnya.
Elnino kemudian menyindir pihak-pihak yang kini mendukung langkah MK untuk menghapus ketentuan tersebut.
“Kalau keputusan MK sesuai kepentinganmu, kamu akan diam saja. Tapi kalau keputusan MK tidak sesuai kepentinganmu, kamu akan menentangnya,” pungkasnya.