Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025 ini dianggap sebagai langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Budisatrio mengatakan keputusan ini akan menjadi acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Budisatrio menambahkan bahwa Fraksi Gerindra berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan keputusan MK akan dijunjung tinggi sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tegasnya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold yang mengharuskan partai atau koalisi partai menguasai minimal 20 persen kursi DPR untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional partai kecil dan merugikan demokrasi. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas.

Namun, Budisatrio mengingatkan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum putusan ini resmi diimplementasikan dalam bentuk revisi UU Pemilu.

“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan sesuai dengan amanat putusan MK,” jelasnya.

Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan revisi UU Pemilu, demi memastikan pelaksanaan putusan MK dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi demokrasi Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp