Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Dwita Ria Gunadi, mengkritisi perubahan sikap Fraksi PDIP terkait rencana kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Sebelumnya, PDIP melalui Panitia Kerja (Panja) telah menyetujui rencana ini, namun kini mereka menolak kebijakan tersebut.
“Sikap yang berubah-ubah seperti ini hanya akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kita sebagai wakil rakyat harus menunjukkan konsistensi dan bertanggung jawab atas keputusan yang telah disepakati bersama,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Dwita menegaskan bahwa isu ini tidak seharusnya dijadikan alat untuk mencari simpati politik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas dan transparan, bukan perdebatan yang justru memperkeruh situasi.
Selain mengkritik sikap PDIP, Dwita pun meluruskan persepsi masyarakat terkait kebijakan PPN 12%. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah.
“Kita harus memahami konteks kebijakan ini dengan benar. Barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan kebutuhan dasar masyarakat tetap bebas dari PPN. Penerapan PPN 12% ini diarahkan untuk barang mewah yang konsumennya adalah kalangan tertentu,” jelas Dwita.
“Kami terus mengawal agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat kecil, namun tetap mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan,” tambahnya.
Dwita berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kebijakan PPN 12% dan memahami pentingnya konsistensi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.