Pemerintah berencana menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini mendapat kritik dari politisi PDIP, termasuk Ketua DPP Puan Maharani dan Ketua DPP Ganjar Pranowo, yang menyebutkan bahwa kenaikan PPN dapat membebani kelas menengah dan pelaku usaha kecil.

Menanggapi kritik tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan bahwa PDIP tidak perlu berpura-pura membela rakyat kecil. Menurut Hergun, kenaikan PPN 12% adalah hasil dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh PDIP saat mereka memimpin DPR.

Hergun mengungkapkan, kenaikan PPN merupakan bagian dari dua tahap dalam UU HPP, dengan tahap pertama sudah diberlakukan pada 2022. Ia juga menjelaskan bahwa UU HPP bertujuan memperkuat fiskal Indonesia, yang memiliki tax ratio lebih rendah dibanding negara lain.

“PDIP yang dulu mendukung kenaikan PPN, kini malah mengkritik kebijakan yang mereka buat. Ini menunjukkan sikap oportunis,” kata Hergun, Minggu (22/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan tidak akan mempengaruhi kebutuhan rakyat kecil, yang tetap dibebaskan dari PPN.

Selain itu, Hergun menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk melindungi rakyat kecil dengan memberikan insentif dan bantuan untuk menjaga daya beli, seperti diskon biaya listrik dan bantuan pangan.

Menurut Hergun, kenaikan PPN akan memperkuat fondasi fiskal dan mendukung program bantuan sosial. Ia juga menyarankan PDIP untuk lebih konsisten dalam sikap politiknya, dan menegaskan bahwa PDIP seharusnya mengambil posisi oposisi yang jelas dalam pemerintahan Prabowo Subianto.

Facebook
Twitter
WhatsApp