Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menanggapi polemik terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Ia menilai bahwa kenaikan PPN ini merupakan hasil dari kinerja PDIP melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rocky menjelaskan bahwa pembahasan UU tersebut dipimpin oleh Ketua Panja dari PDIP, Dolfie Othniel Frederic, dan disahkan oleh Ketua DPR RI saat itu, Puan Maharani, yang juga berasal dari PDIP.

Ia menekankan keberatannya jika isu kenaikan PPN 12% ini kemudian dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu tidak tepat, karena yang memimpin pengesahan UU tersebut adalah kader PDIP di Senayan pada periode sebelumnya.

“Saat ini, isu yang beredar di masyarakat seolah-olah kenaikan PPN 12% adalah kebijakan Presiden Prabowo. Saya katakan, itu tidak benar. Yang benar adalah UU HPP ini hasil kinerja PDIP,” tegas Rocky di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut, Rocky juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto justru telah mengambil langkah kebijakan agar PPN 12% ini diberlakukan hanya untuk barang-barang mewah dan secara selektif, sehingga tidak akan merugikan masyarakat secara umum seperti yang banyak dipersepsikan.

Facebook
Twitter
WhatsApp