Anggota Komisi I DPR RI, Sabam Rajagukguk, berkomitmen memperjuangkan pengembalian hak ulayat masyarakat Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara. Dalam reses perdana pada Sabtu (14/12/2024), Sabam mendengarkan langsung aspirasi masyarakat yang menginginkan tanah ulayat mereka, yang kini dikelola sebagai hutan lindung, dikembalikan kepada mereka.
Pada 1977, masyarakat Hutalontung menyerahkan sekitar 419 hektar tanah ulayat mereka kepada Pemerintah untuk penghijauan demi mencegah tanah longsor. Dalam kesepakatan, hasil penghijauan dijanjikan menjadi milik masyarakat saat panen. Namun, tanah tersebut kemudian berstatus hutan reboisasi dan akhirnya menjadi hutan lindung yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Warlin Rajagukguk, tokoh masyarakat Hutalontung, menyatakan bahwa mereka merasa hak mereka tidak diakui setelah status tanah berubah.
“Kami diajak untuk penghijauan, dengan janji hasilnya akan diserahkan kepada kami. Namun kini tanah itu jadi hutan lindung,” ujar Warlin.
Sabam Rajagukguk mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali tanah ulayat tersebut dan berencana membawa aspirasi ini ke Komisi IV DPR RI yang membidangi Kementerian Kehutanan.
“Saya akan perjuangkan hak masyarakat Hutalontung untuk mengembalikan tanah ulayat mereka, karena ini adalah hak mereka yang telah mengorbankan tanah demi kepentingan bersama,” tegas Sabam.
Sabam juga menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan di kawasan Danau Toba, mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan yang menguntungkan daerah tanpa memandang perbedaan politik.
Kepala Desa Hutalontung, Rommel Rajagukguk, menyatakan pihak desa akan berusaha keras untuk membantu pengembalian tanah ulayat tersebut.
“Kami akan berusaha agar tanah ini kembali ke tangan masyarakat sesuai kesepakatan awal,” ujarnya.