Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5% di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Pengumuman ini dilakukan setelah rapat internal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah diskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 menjadi 6,5%,” ujar Prabowo.

Presiden menekankan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting. Kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” jelas Prabowo.

Adapun untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Prabowo juga bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Said Iqbal menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan UMN 2025 ini mempertimbangkan kesejahteraan buruh sekaligus kelangsungan dunia usaha.

“Setelah bertemu Presiden hari ini, keputusan mengenai UMN 2025 memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Said Iqbal.

Facebook
Twitter
WhatsApp